Senin, 09 Mei 2011

Bank Indonesia


Bank Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia yang merupakan lembaga Negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan/ atau dari phak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang.
Modal Bank Indonesia ditetapkan berjumlah sekurang-kurangnya Rp 2 milyar, dan harus ditambah sehingga menjadi paling banyak 10% dari seluruh kewajiban moneter yang dananya berasal dari cadangan umum atau dari hasil revaluasi asset. Cadangan umum adalah dana yang berasal dari sebagian surplus Bank Indonesia yang dapat digunakan untuk menghadapi resiko yang mungkin timbul dari pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia.
Tujuan dan Tugas Bank Indonesia
Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
Tugas Bank Indonesia :
a)      Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter,
b)      Mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran.
c)       Mengatur dan mengawasi bank
Disamping tugas-tugas tersebut bank Indonesia mempuyai tanggungjawab dan kegiatan lain dalam kaitannya dengan pemerintah, hubungan internasional, akuntabilitas dan anggaran.


0 komentar:

Posting Komentar