|
|
A.Hukum Negara dan Pemerintahan
- Hukum
Hukum adalah kumpulan aturan aturan yang bertujuan
untuk mengatur dimana hukum itu sendiri diberlakukan, sedangkan hukuman adalah
konsekuensi atau tanggung jawab terhadap kesalahan yang telah kita perbuat.
Sumber sumber hukum :
-
Tertulis yaitu hukum yang nyata bentuknya (dalam
bentuk tulisan) contohya adalah UUD 1945
-
Tidak tertulis yaitu hukum yang tidak nyata alias
tidak tertulis, contohnya adalah adat istiadat ataupun norma - norma.
Sifat-sifat dan ciri-ciri hukum :
-
Bersifat mengatur, sesuai dengan tujuan hukum itu
sendiri yaitu untuk mengatur.
-
Bersifat memaksa
-
Berisikan larangan larangan atau perintah perintah
-
Mengandung sanksi atau hukuman bagi yang
melanggarnya
- Negara
Negara adalah suatu bentuk organisasi yang tercipta
karena sekelompok orang yang mempunyai tujuan serta visi misi yang sama
terhadap suatu wilayah yang cakupannya lebih luas.
Syarat berdirinya suatu negara :
-
Adanya wilayah
-
Adanya pemerintahan yang berdaulat
-
Adanya penduduk
-
Adanya pengakuan dari negara lain
Tujuan negara adalah untuk mencapai cita – cita
yang diinginkan dan diimpikan oleh negara itu sendiri yang dicerminkan dengan
ideologi yang dianutnya.
Bentuk bentuk negara :
-
Negara kesatuan, dimana pemerintahan dipegang oleh
pemerintah pusat yang dibantu oleh pemerintah daerah.
-
Negara serikat, dimana terdiri dari negara negara
bagian yang tiap tiap negara bagian mempunyai pemimpin sendiri namun tetap
bertanggung jawab terhadap presidennya
- Pemerintahan
Pemerintahan adalah suatu bentuk kepemimpinan
yang dilakukan oleh beberapa orang atau kelompok yang fungsinya adalah
mengatur, sedangkan pemerintah adalah istilah kenegaraan yang dimaksudkan
kepada orang orang yang menjadi bagian dalam sebuah pemerintahan.
Bentuk pemerintahan :
-
Presidensial , dimana pemimpin negaranya adalah
seorang presidden
-
Monarki, dimana pemimpin negaranya adalah seorang Raja
atau Ratu
Jadi
kesimpulannya adalah antara hukum,negara dan pemerintahan pada dasarnya adalah
saling bertalian, dalam suatu negara memerlukan orang orang yang bisa untuk
mengatur sebuah negara yaitu pemerintahan, dan pemerintahan itu sendiri
memerlukan alat untuk “memaksa” agar terciptanya keteratuan yaitu adalah hukum.
Sumber : http://info-83.blogspot.com/2011/11/hukum-negara-dan-pemerintahan.html
B.Warga Negara dan Negara
Sumber : http://info-83.blogspot.com/2011/11/hukum-negara-dan-pemerintahan.html
B.Warga Negara dan Negara
Unsur penting suatu
Negara yang lain adalah rakyat. Tanpa rakyat, maka Negara itua hanya ada daam
angan-angan. Termasuk rakyat suatu negara adalah meliputi semua orang yang
bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara tersebut dan tunduk pada
kekuasaan Negara tersebut. Dalam hubungan ini rakyat diartikan sebagai kumpulan
manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan yang bersama-sama
mendiami suatu wilayah tertentu.
Menurut Kansil, orang-orang yang
berada dala wilayah suatu Negara itu dapat dibedakan menjadi :
- Penduduk ialah mereaka yang sudah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tmpat tinggal pokok(domisili) dalam wilayah Negara itu. Penduduk ini dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :
- penduduk warga Negara
- penduduk bukan warga Negara
- Bukan penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
Pada waktu sebelum
terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk
melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit
hal ini isa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan
semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan
lainnya.. Akibatnya seperti kata Thomas Hobbes (1642) manusia seperti serigala
terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hokum rimba yaitu adanya
penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan
merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan
perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada
suatu Negara.
Masalah warganegara
dan engara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan
adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandugn dalam demokrasi
Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan warganegara
dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya.
Secara material ialah mengakui harkat dan marabat manusia sebagai mahluk Tuhan,
yang menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan
waganegara dalam masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa.
Negara merupakan alat
(agency) atau wewenang (authory) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan
bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu
:
- Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan.
- Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhny atau tujuan sosial.
Pengendalian ini
dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta
lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku
dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan
untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam
masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup
agar diikuti anggota masyarakat.
Negara merupakan alat
dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam
masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu:
- Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya.
- Mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.
Sumber : http://teknophobia.blogspot.com/2011/01/warga-negara-dan-negara-hukum-negara.html
Komentar saya :
Sebagai warga negara yang menempati wilayah tertentu
dengan tujuan yang sama yaitu ingin negaranya tersebut sejahtera dan makmur
dengan tunduk pada kekuasaan negara tersebut.Hukum dibuat oleh pemerintah agar
warga negara dan segala elemen negara dapat patuh dan tunduk pada pemerintah
dan negara.Tetapi hukum tersebut masih dalam hal yang layak dan normal serta
tidak berat sebelah.Warga Negara harus tunduk dan patuh dengan segala macam
peraturan hukum negara jika ingin tinggal dinegara tersebut. Jika warga
tersebut melangar maka pantas bagi mereka di hukum dengan ketentuan yang sudah
disepakati.
0 komentar:
Posting Komentar